
PERSYARATAN PENDAFTARAN BKK MENURUT PERMENAKER RI NO. 39 TAHUN 2016 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA
- Copy Surat Izin Pendirian Atau Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan Menengah
- Copy Keputusan Pembentukan Bkk Dan Struktur Organisasi Bkk
- Rencana Penempatan Tenaga Kerja Paling Sedikit I (Satu) Tahun Kedepan
- Copy Ktp Penanggung Jawab Dan Ketua Bkk I ( Satu) Lembar
- Foto Ketua Bkk Ukuran 4 X 6 (2 Lembar Warna)
PERSYARATAN
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor.
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
3. NPWP Badan Hukum
Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
Proposal teknis yang dilengkapi dengan
- KTP penanggung jawab [Fotokopi]
- Keterangan sarana dan prasarana kantor
- Pasfoto penanggung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana penempatan tenaga kerja selama 1 tahun ke depan
Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [Fotokopi]
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)
- Copy Surat Izin Pendirian Atau Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan Menengah
- Copy Keputusan Pembentukan Bkk Dan Struktur Organisasi Bkk
- Rencana Penempatan Tenaga Kerja Paling Sedikit I (Satu) Tahun Kedepan
- Copy Ktp Penanggung Jawab Dan Ketua Bkk I ( Satu) Lembar
- Foto Ketua Bkk Ukuran 4 X 6 (2 Lembar Warna)
PERSYARATAN
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor.
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
3. NPWP Badan Hukum
Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
Proposal teknis yang dilengkapi dengan
- KTP penanggung jawab [Fotokopi]
- Keterangan sarana dan prasarana kantor
- Pasfoto penanggung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana penempatan tenaga kerja selama 1 tahun ke depan
Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [Fotokopi]
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)